BANGKALAN - Muzammil
(36), warga Desa Tlomar, Kecamatan Tanah Merah tak menyangka harus berurusan
dengan polisi, Rabu (21/2/2018). Ia ditangkap karena membiarkan rokok menyala
di mulut anaknya berinisial AI yang masih berusia 9 bulan.
Tindakan itu dilakukan sepengetahuan
istrinya, Ummu Salamah (18). Bahkan Ummu pulalah yang memotret bayi itu
dengan sebatang rokok terselip di bibir.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin mengungkapkan,
foto Ibet seolah sedang merokok itu lantas diunggah ke Facebook melalui akun
renigedt.
"Kami amankan ayahnya karena memasang rokok yang menyala ke mulut balita.
Meskipun itu anak nya, "ungkap Bidarudin.
Pengakuan Muzammil kepada polisi, tindakan
itu dilakukan pada Sabtu (17/2/2018) sekitar pukul 20.30. Saat itu, pelaku
tengah merokok dalam kamar.
AI yang berada di belakangnya,
merangkak ke pangkuan dan mengambil rokok yang terselip di jemari tangan
ayahnya.
"Anak itu memasukkan sebatang rokok menyala ke mulutnya. Pelaku
mendudukkan anaknya, ia juga memegang kedua tangan anaknya karena khawatir
tersulut rokok," jelas
Bidarudin.
Ia menegaskan, tindakan Muzammil tidak
patut ditiru. Terlebih dilakukan terhadap anaknya yang masih berusia balita.
"Tidak etis dan membahayakan kesehatan
si anak. Merokok nya juga kok dalam kamar," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com
Sumber : Tribunnews.com