Paham Keresahan Masyarakat, Jokowi Unggah Cuitan di Twitter soal UU MD3 hingga Mendadak Viral



Isu mengenai UU MD3 kini sedang hangat dibicarakan masyarakat luas.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.

Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.

Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Mendengar keluhan dari masyarakat akan hal tersebut, Presiden Jokowi menegaskan jika pihaknya belum menerima berkas draft UU MD3.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @jokowi, dirinya mengatakan:
Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun –Jkw

Cuitan yang diunggah pada Rabu (21/2/2018) silam ini mendadak viral lantaran banyaknya netizen yang merespon unggahan tersebut.
Setidaknya sudah terdapat 1.800 komentar, 5.800 retweet, dan 8.800 suka.

Meskipun ada beberapa netizen lainnya yang sadar, meski tidak di tandatangani oleh Jokowi, UU tersebut sudah sah dan akan berlaku.
Namun, beberapa netizen menginginkan sikap Jokowi yang menggambarkan jika dirinya masih berpihak pada rakyat.

@Srah_Pndj: Setahu saya, UU MD3 ditandatangani oleh Bapak Presiden atau tidak ditandangani tidak akan bisa membatalkan UU MD3. Yang bisa membatalkan hanya MK, Pak.

Ketidak adaan tandatangan Presiden tidak menyebabkan UU MD3 menjadi batal, Pak Presiden @jokowi

@harihariono1: Maksude "mboten deg-degan maleh" iku piye mas ???
Tanpa tanda tangan presiden, dlm 30 hari ke depan, sejak UU tsb disahkan.......UU itu akan tetap berlaku dan mengikat kita !!!!!

@MuhSujarw4: Begini bro. Bpk Jokowi, tanda tangan dan tidak juga nggak pengaruh. Toh setelah 30 hari UUMD3 itu akan tetep otomatis berlaku. Tapi kalo Bpk Jokowi tidak tandatangan, paling tidak Rakyat akan tahu, bahwa Presiden masih berpihak pada Rakyat. Penting tuk 2019.

@P3nj3l4j4h: Pak @jokowi yang terhormat mohon dengarkan aspirasi rakyat jangan tanda tangani Draft UU MD3 tersebut.
Tuips yang setuju mohon erte agar di dengar aspirasi kita.!

@sopian333351: Setelah 30 hari ttp jadi UU bro, Mending bikin perpu, sesuai saran prof @mohmahfudmd
Namun, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum yang ada di masyarakat.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram @Fahrihamzah Rabu (21/2/2018), berikut kalimat yang diunggah:
"UU MD3 ADALAH PELINDUNG MANDAT RAKYAT
Sesungguhnya @DPR_RI dengan istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada mekanismenya.

DPR tidak punya mekanisme untuk membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa kasi perintah hanya bisa berkata.

Karena itu istilah atau tema “DPR Anti Kritik” itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil dan tidak bisa dilaksanakan.

Tema itu dibuat oleh orang yang gak paham arti @DPR_RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan.
Maka ini hanyalah sebuah kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah ketentuan yang mengembalikan fungsi @DPR_RI sebagai wakil rakyat yang sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945

Konstitusi mengatur kerja dan fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara.

Eksekutif, yudikatif dan legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini.

Cabang legislatif adalah cabang paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara lainnya maupun secara personal.

Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat paling banyak.
Mereka disebut Wakil Rakyat. Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa diseleksi melalui Pemilu.

Maka konstitusi pun memberi kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak imunitas.

Kalau kita tanya rakyat, “mengapa anggota legislatif dipilih rakyat?”, pasti jawabannya karena rakyat memerlukan Wakil untuk menyampaikan aspirasi: tentu rakyat ingin mereka kuat.

Agar tugas dari rakyat mereka jalankan. Dan agar mereka berani menyatakan kebenaran.

Demikianlah awal dari semuanya, hak dan kekuasaan @DPR_RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi cabang kekuasaan lainnya.
Bukan untuk menghadapi rakyat. Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba @DPR_RI dengan rakyatnya.

Twitter @Fahrihamzah 15-16/2/2018
#dh #fahrihamzah #indonesia"



Sumber : Tribunnews.com
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==