Isu mengenai UU MD3 kini sedang hangat dibicarakan masyarakat
luas.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon yang pada saat
itu menjabat sebagai pemimpin rapat telah mengetuk palu sebagai tanda bahwa
revisi Undang-Undang MD3 telah disetujui.
Draf revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,
DPRD, dan DPD (MD3) memuat kewenangan baru bagi Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD) untuk melaporkan pihak yang merendahkan martabat DPR dan anggota DPR.
Hal itu tercantum dalam pasal 122 huruf k
yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain
terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan DPR dan anggota DPR.
Mendengar keluhan dari masyarakat akan hal
tersebut, Presiden Jokowi menegaskan jika pihaknya belum menerima berkas draft
UU MD3.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @jokowi, dirinya
mengatakan:
Draft UU MD3 sudah ada di meja
saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di
masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus
meningkat, jangan sampai menurun –Jkw
Cuitan yang diunggah pada Rabu (21/2/2018) silam ini mendadak
viral lantaran banyaknya netizen yang merespon unggahan tersebut.
Setidaknya sudah terdapat 1.800 komentar,
5.800 retweet, dan 8.800 suka.
Meskipun ada beberapa netizen lainnya yang sadar, meski tidak di
tandatangani oleh Jokowi, UU tersebut sudah sah dan akan berlaku.
Namun, beberapa netizen menginginkan sikap
Jokowi yang menggambarkan jika dirinya masih berpihak pada rakyat.
@Srah_Pndj: Setahu
saya, UU MD3 ditandatangani oleh Bapak Presiden atau tidak ditandangani tidak
akan bisa membatalkan UU MD3. Yang bisa membatalkan hanya MK, Pak.
Ketidak adaan tandatangan
Presiden tidak menyebabkan UU MD3 menjadi batal, Pak Presiden @jokowi
@harihariono1: Maksude "mboten deg-degan
maleh" iku piye mas ???
Tanpa tanda tangan presiden,
dlm 30 hari ke depan, sejak UU tsb disahkan.......UU itu akan tetap berlaku dan
mengikat kita !!!!!
@MuhSujarw4: Begini
bro. Bpk Jokowi, tanda tangan dan tidak juga nggak pengaruh. Toh setelah 30
hari UUMD3 itu akan tetep otomatis berlaku. Tapi kalo Bpk Jokowi tidak
tandatangan, paling tidak Rakyat akan tahu, bahwa Presiden masih berpihak pada
Rakyat. Penting tuk 2019.
@P3nj3l4j4h: Pak @jokowi yang terhormat mohon
dengarkan aspirasi rakyat jangan tanda tangani Draft UU MD3 tersebut.
Tuips yang setuju mohon erte
agar di dengar aspirasi kita.!
@sopian333351: Setelah
30 hari ttp jadi UU bro, Mending bikin perpu, sesuai saran prof @mohmahfudmd
Namun, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menepis tanggapan umum yang
ada di masyarakat.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Instagram
@Fahrihamzah Rabu (21/2/2018), berikut kalimat yang diunggah:
"UU MD3 ADALAH PELINDUNG
MANDAT RAKYAT
Sesungguhnya @DPR_RI dengan
istilah “membungkam rakyat” itu jauh apalagi berjodoh. Karena tidak ada
mekanismenya.
DPR tidak punya mekanisme untuk
membungkam. Legislatif itu gak punya aparat. Dia gak bisa kasi perintah hanya
bisa berkata.
Karena itu istilah atau tema
“DPR Anti Kritik” itu tidak punya landasan teoritis apalagi fakta. Itu mustahil
dan tidak bisa dilaksanakan.
Tema itu dibuat oleh orang yang
gak paham arti @DPR_RI juga rakyat, demokrasi atau ketatanegaraan.
Maka ini hanyalah sebuah
kehendak untuk mengaburkan fakta sebenarnya bahwa UU MD3 adalah sebuah
ketentuan yang mengembalikan fungsi @DPR_RI sebagai wakil rakyat yang
sebenarnya. Sesuai keinginan konstitusi negara UUD 1945
Konstitusi mengatur kerja dan
fungsi lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga inti negara.
Eksekutif, yudikatif dan
legislatif adalah cabang-cabang kekuasaan yang utama dan semua kekuasaan
bermuara pada 3 cabang kekuasaan ini.
Cabang legislatif adalah cabang
paling luas persentuhannya baik secara kelembagaan dengan lembaga negara
lainnya maupun secara personal.
Hal ini karena legislatif menampung pejabat yg dipilih rakyat
paling banyak.
Mereka disebut Wakil Rakyat.
Tentu harus kuat seperti yang diwakili. Sebab kalau mereka lemah untuk apa
diseleksi melalui Pemilu.
Maka konstitusi pun memberi
kekuatan termasuk kekebalan hukum dalam pelaksanaan tugas. Ini disebut hak
imunitas.
Kalau kita tanya rakyat,
“mengapa anggota legislatif dipilih rakyat?”, pasti jawabannya karena rakyat
memerlukan Wakil untuk menyampaikan aspirasi: tentu rakyat ingin mereka kuat.
Agar tugas dari rakyat mereka
jalankan. Dan agar mereka berani menyatakan kebenaran.
Demikianlah awal dari semuanya,
hak dan kekuasaan @DPR_RI adalah untuk menjalankan tugas dari rakyat menghadapi
cabang kekuasaan lainnya.
Bukan untuk menghadapi rakyat.
Hal itu tidak mungkin dan mustahil. Ini adu domba @DPR_RI dengan rakyatnya.
Twitter @Fahrihamzah
15-16/2/2018
#dh #fahrihamzah #indonesia"
#dh #fahrihamzah #indonesia"
Sumber : Tribunnews.com